Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Empat Hal yang Sering Dikaitkan dengan Ajaran Agama Islam

image-gnews
Gambar udara sebuah masjid berada di pemukiman warga di kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Gambar udara sebuah masjid berada di pemukiman warga di kawasan Johar Baru, Jakarta, Senin, 3 September 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada sejumlah hal yang selama ini tidak tersentuh dan tidak boleh disentuh, karena dianggap sebagai ajaran agama Islam. Yang menyentuh bisa dianggap menghina Islam, melakukan penodaan agama, atau menghalangi ibadah. Padahal hal-hal tersebut bukanlah bagian dari agama, tidak berpengaruh pada dosa dan pahala. Apa saja itu?

1. Memotong hewan di masjid.

Memotong hewan kurban saat Idul Adha atau beberapa hari setelahnya memang disunahkan. Hal ini untuk meneladani Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan anaknya, Ismail, untuk membuktikan ketaatannya pada Allah SWT.

Belakangan ini, makin banyak umat Islam yang melaksanakan sunah ini. Alhamdulillah. Itu artinya, makin tinggi kesadaran masyarakat untuk berkurban. Kedua, ini juga membuktikan bahwa taraf ekonomi umat Islam semakin baik.

Masalahnya, belakangan ini sering terjadi pemotongan hewan dilakukan di kompleks atau halaman masjid. Padahal, tidak ada anjuran atau bahkan keharusan untuk memotong hewan kurban di kompleks (halaman) masjid.

Hal ini dilakukan, sebenarnya, karena kepraktisan. Banyak umat yang menitipkan pemotongan hewan di masjid. Dengan dipotong di masjid, maka panitia tidak perlu membawa hewan kurban ke tempat pemotongan hewan yang mungkin jaraknya tidak dekat.

Tapi, kepraktisan itu harus mengorbankan hal lain yang lebih besar, yaitu kesehatan dan kenyamanan orang-orang yang beribadah di masjid. Kotoran dan urin hewan yang tercecer di halaman masjid semasa masih hidup, serta darah yang muncul setelah dipotong, tentu menjadi sarang bakteri dan penyakit berbahaya. Belum lagi bau yang ditimbulkan dan lalat yang datang hingga mengganggu mereka yang shalat dan beribadah di masjid.

Hal ini sebenarnya pernah dilarang oleh sejumlah pemerintah daerah, sayangnya larangan itu ditanggapi dengan sensitif. Pelarangan itu dianggap sebagai cara untuk menghalangi umat Islam melakukan ibadah.

Padahal, di sejumlah negara Islam, bahkan Arab Saudi, pemotongan hewan tidak dilakukan di masjid. Jamaah haji yang harus berkurban disediakan tempat khusus.

Memotong hewan di masjid tidak menambah pahala, dan memotongnya di TPH juga tidak menimbulkan dosa.

2. Pengeras suara untuk ibadah.

Azan memang diperintahkan untuk memanggil umat Islam shalat. Bahkan Nabi SAW punya muazin favorit untuk melakukannya. Tapi, azan dengan pengeras suara bukanlah bagian dari agama. Pengeras suara elektronik hanyalah membantu proses ini. Memakainya tidak menambah pahala, tidak memakainya juga tidak dosa.

Masalah jadi timbul saat pengeras suara digunakan dengan tidak bijak. Selain azan (yang biasanya sudah dimaklumi), pengeras suara juga kerap digunakan untuk ibadah lain, seperti shalawat dan puji-pujian sebelum azan, salat berjamaah, doa setelah salat, bahkan pengajian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan yang berlebihan ini yang jadi masalah, karena tidak hanya mengganggu umat lain, tapi juga umat Islam sendiri. Di rumah masa kecil saya di kampung, kami hampir tidak bisa melakukan aktivitas lain saat Ramadhan karena sepanjang malam pengeras suara digunakan dengan kencang untuk tarawih dan tadarusan hingga tengah malam.

Meski bukan bagian dari agama, meminta orang untuk bijak menggunakan pengeras suara juga bisa ditanggapi dengan emosional. apa yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, adalah contohnya. Bahkan imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan hati-hatipun ditanggapi negatif dan menganggap pemerintah menghalang-halangi ibadah. Padahal yang diminta dikendalikan adalah penggunaan pengeras suara, tidak dilarang. Bahkan tak ada larangan untuk adzan.

3. Memakai peci menuju pengajian.

Kepala tidak termasuk aurat. Meski demikian, penggunaan peci oleh sejumlah ulama disarankan dalam salat untuk mencegah jatuhnya rambut menutupi jidat saat sujud. Di luar itu, tak ada anjuran atau saran. Kalaupun ada, itu bersifat ‘urf atau kebiasaan (adat).

Memakainya di luar salat tentu sah-sah saja. Masalahnya, peci kerap dipakai di tempat yang tidak seharusnya, seperti saat naik sepeda motor. Dengan alasan ingin ke pengajian atau ke masjid, sejumlah orang memakai peci saat naik motor dan tidak memakai helm.

Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan diri mereka sendiri. Tapi, tidak ada yang bisa mengingatkan mereka. Bahkan polisi sekalipun takut menilang rombongan jamaah pengajian yang tidak memakai helm dan hanya memakai peci.

4. Ugal-ugalan saat membawa jenazah.

Kita tentu sering melihat dan sering dongkol dengan rombongan pembawa jenazah yang ngebut, ugal-ugalan, menerobos lampu merah, menyetop perempatan. Jangan ada yang berani melawan, kalau tidak ingin mobil digebrak.

Betul, ada perintah dari Nabi SAW untuk menyegerakan pemakaman. Tapi, menyegerakan berbeda dengan terburu-buru. Konteks menyegerakan di sini adalah karena Islam tidak ingin jenazah terlalu lama (berhari-hari) didiamkan di rumah duka. Selain memperpanjang duka, hal itu juga tidak baik untuk kesehatan orang sekitar. Kalau masih memungkinkan, pemakaman dilakukan di hari yang sama.

Pada saat pemakaman sendiri, prosesnya harus dilakukan dengan khidmat dan khusyuk. Harus tenang. Hal ini sesuai dengan cara Allah SWT memanggil orang-orang yang telah meninggal: “Wahai jiwa-jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan kerelaan. Maka masuklah dalam golongan hamba-hamba-Ku, masuklah ke surga-Ku.”

Bagaimana kita bisa meneladani ayat itu kalau pemakaman dilakukan dengan grusa-grusu?

Tulisan ini sudah tayang di Almuslim

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebut Serangan ke Israel sebagai Pertahanan Diri yang Sah, Ini Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi

3 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi berbicara dalam pertemuan dengan kabinet di Teheran, Iran, 8 Oktober 2023. Iran's Presidency/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS
Sebut Serangan ke Israel sebagai Pertahanan Diri yang Sah, Ini Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi

Y.M. Seyyed Ebrahim Raisi atau lebih dikenal sebagai Ebrahim Raisi merupakan seorang politikus konservatif dan prinsipil Iran serta ahli hukum Islam.


Simpang Siur Identitas Penyerang Australia, Sempat Dikira Ekstremis Yahudi dan Islam

3 hari lalu

Pelaku penusukan Joel Cauchi. Istimewa
Simpang Siur Identitas Penyerang Australia, Sempat Dikira Ekstremis Yahudi dan Islam

Berbagai akun X dengan banyak pengikut menuduh pelaku penusukan di Australia sebagai ekstremis Islam atau Yahudi


Sejarah dan Filosofi Ketupat, Makanan yang Identik dengan Lebaran

9 hari lalu

Warga berebut gunungan kupat (ketupat) berisi uang saat tradisi Grebeg Kupat di Dawung, Banjarnegoro, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 26 April 2023. Tradisi Grebeg Kupat rutin digelar warga setempat sebagai ungkapan sukacita dan ajang silaturahmi dalam merayakan Lebaran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejarah dan Filosofi Ketupat, Makanan yang Identik dengan Lebaran

Ketupat memiliki sejarah yang panjang selain identik dengan hari raya Idul Fitri atau Lebaran.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

23 hari lalu

Jaringan toko serba ada KK Super Mart. (Foto: Facebook/KK Super Mart)
Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

Beberapa pasang kaus kaki bertuliskan "Allah" dijual di salah satu toko KK Super Mart, sehingga memicu kemarahan publik Malaysia


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

24 hari lalu

Seminar Nasional Fakultas Ushuluddin, UIN Syarif Hidayatullah bertema Islamophobia Within Muslim and Islamiphobia Without Islam: Kebencian atas Muslim dan Islam, antara Asumsi, Fakta dan Prasangka, pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Bram Setiawan
Islamofobia: Menelusuri Pandangan Ini di Barat dan Indonesia

Kata Islamofobia sudah lama menjadi sorotan para akademikus dan pemerhati studi Islam


KBRI Austria Buka Puasa Bersama dengan WNI Muslim di Wina

24 hari lalu

Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Sumber TEMPO/Suci Sekar
KBRI Austria Buka Puasa Bersama dengan WNI Muslim di Wina

Dubes RI untuk Austria mengadakan acara buka puasa bersama dengan organisasi-organisasi Islam dan 200 WNI di Wina.


10 Rekomendasi Film Religi Netflix Untuk Temani Ngabuburit

28 hari lalu

Menonton film di Netflix menjadi opsi yang menarik untuk ngabuburit. Ini rekomendasi film religi Netflix yang cocok untuk menemani puasa Anda. Foto: Canva
10 Rekomendasi Film Religi Netflix Untuk Temani Ngabuburit

Menonton film di Netflix menjadi opsi yang menarik untuk ngabuburit. Ini rekomendasi film religi Netflix yang cocok untuk menemani puasa Anda.