Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yuk, Belajar Memahami Fintech

image-gnews
Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending :
Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending : "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" di Balai Kartini, Jakarta (23/11). Fotografer/Tempo/Aryus Probodewo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mari kita belajar tentang Fintech atau  Financial Technology. Saat ini sedang booming, bukan karena banyak pemakainya, tetapi justru banyaknya kasus negatif tentang Fintech. Sudah tahu kan kasus apa saja yang merebak?

Ada 3 tema utama dari kasus negatif yang tengah marak dibahas oleh masyarakat, yaitu isu tentang rentenir berkedok teknologi (rentenir online), penyalahgunaan akses data (kontak nasabah), dan cara penagihan yang tidak beretika. Kasus tentang penagihan yang tidak beretika karena melibatkan preman atau orang-orang berperawakan dan berwajah seram adalah kasus yang paling eksis karena dibicarakan oleh banyak orang.

Faktanya, isu-isu miring tersebut terjadi karena para peminjam (nasabah) memilih perusahaan fintech (peer to peer/P2P lending) yang salah. Kenapa salah? Karena perusahaan itu ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak masyarakat yang belum tahu cara mengenali perusahaan fintech yang terpercaya dengan perusahaan yang ilegal. Dengan kejadian-kejadian seperti penipuan dan penagihan yang tidak beretika, OJK mulai mengedukasi masyarakat untuk bisa mengenali perusahaan fintech yang legal dengan perusahaan yang ilegal. Perhatikan tips pembiayaan aman melalui fintech lending pada gambar berikut agar terhindar dari penipuan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjelasan lebih jelasnya sebagai berikut.

1.  Sebagai peminjam (borrower)

  • Setiap calon peminjam harus mengecek legalitas perusahaan fintech (sudah terdaftar dan memiliki izin OJK atau belum).
  • Harus mengajukan nominal pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.
  • Harus memperhatikan dengan seksama tentang syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan fintech.
  • Harus membandingkan penawaran pinjaman yang disediakan oleh beberapa penyelenggara (perusahaan fintech terpercaya) lainnya.
  • Jika perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK melakukan pelanggaran atau penyelewengan harus segera dilaporkan ke AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) dan OJK
2.  Sebagai pemberi pinjaman (lender)
  • Harus mengecek legalitas penyelenggara terlebih dahulu (sudah terdaftar dan memiliki izin OJk atau belum).
  • Harus memahami risiko setiap calon peminjam sesuai dengan score (riwayat pinjaman) di platform fintech.
  • Harus melakukan diversifikasi saat memberi pinjaman agar tidak menderita kerugian kalau seorang yang diberi pinjaman tidak dapat melunasi pinjaman atau menunggak.
  • Harus membanding risiko kredit dan imbal hasil pinjaman dengan beberapa penyelenggara (perusahaan fintech yang terpercaya) lainnya.
  • Jika perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK melakukan pelanggaran atau penyelewengan harus segera dilaporkan ke AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) dan OJK
Praktikkan tips tersebut agar bisa melakukan transaksi dan mendaftar menjadi anggota di perusahaan fintech yang terpercaya. Simak beberapa informasi pada gambar berikut agar lebih memahami tentang perusahaan fintech yang terdiri dari ekosistem, kategori fintech, dan pihak-pihak yang terlibat di dalam setiap perusahaan fintech. 
 
 
 Mau tahu seperti apa keseruan acara ngobrol @tempo bersama OJK? Btw, kemarin ada 3 pembicara keren dari OJK, perusahaan fintech terpercaya (Klik Acc), dan AFPI. Benar-benar membuka mata yang tadinya tidak terlalu peduli atau memandang sebelah mata tentang fintech, Memang benar, segala sesuatu itu harus dikenali terlebih dahulu untuk lebih paham. Untungnya, saya termasuk orang yang sudah cukup tahu tentang keberadaan fintech jadi bisa lebih mendalami tentang pengenalan (sosialisasi) fintech kepada bloggers.
 
Kemunculan perusahaan fintech di Indonesia tergolong baru karena di Inggris sudah jauh lebih lama muncul dan digunakan oleh masyarakat. Kenapa di Indonesia akhirnya muncul banyak perusahaan fintech? Karena adanya kebutuhan masyarakat akan dana segar dalam waktu cepat dan adanya masyarakat berkebutuhan khusus.
 
Dana pinjaman yang dibutuhkan oleh masyarakat berkebutuhan khusus biasanya untuk membuka usaha atau keperluan pribadi yang mendesak seperti biaya berobat. Sayangnya untuk mendapatkan uang dalam waktu cepat pasti sulit karena banyak orang enggan untuk memberikan pinjaman. Banyak orang takut uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan karena peminjam pura-pura lupa, sengaja tidak mau memmbayar, atau alasan lainnya.
 
Kebutuhan dasar pelaku usaha berkebutuhan khusus antara lain:
  • Sumber pendanaan untuk memulai atau mengembangkan usaha 
  • Cara memasarkan jasa dan barang (produk) yang dihasilkan agar bisa dikenal dan dikonsumsi oleh masyarakat umum (konsumen)
  • Cara mengetahui harga jual terbaik
  • Cara mengirim barang yang dijual melalui daerah, kota, dan negara (lintas wilayah)
  • Cara meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diproduksi
Pelaku usaha berkebutuhan khusus biasanya dari kalangan yang kurang berpendidikan dan tidak punya link atau hubungan yang luas dengan berbagai klien (konsumen) sehingga mereka butuh dibantu. Beberapa fintech yang profesional biasanya tidak hanya memberi bantuan dana, tetapi juga membantu masalah-masalah lainnya yang dihadapi oleh para pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah). Tolong menolong harusnya menjadi dasar dari pendirian perusahaan fintech agar kegiatan bisnisnya semakin berkah dan berjalan lancar.
 
Jadilah orang yang bijak sehingga tidak mudah terpancing berita-berita hoax atau sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. Jadi orang yang bijak juga diperlukan untuk memutuskan menjadi bagian dari fintech sebagai peminjam atau pemberi pinjaman. Semua itu pilihan Anda masing-masing. 
 
Tulisan ini sudah tayang di Renayku
 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

2 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

7 jam lalu

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti. Foto:  TechCrunch
Cara Mengganti Akun Pembayaran Google Play yang Mudah

Cara mengganti akun pembayaran Google Play dapat dilakukan dengan praktis dan mudah. Berikut ini beberapa langkah yang bisa Anda ikuti.


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

8 jam lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

1 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


KCIC Hadirkan Layanan Kereta Makan di Perjalanan Whoosh, Pembayaran Baru Bisa Tunai

11 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KCIC Hadirkan Layanan Kereta Makan di Perjalanan Whoosh, Pembayaran Baru Bisa Tunai

KCIC menghadirkan layanan kereta makan, sehingga penumpang tidak perlu khawatir kelaparan di perjalanan kereta cepat Whoosh.


OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

14 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.


CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

15 hari lalu

Presiden Direktur Bank CIMB Niaga Lani Darmawan. Foto: Instagram/@lani_darmawan
CIMB Niaga akan Bagi Dividen Tunai Sebesar Rp 3,08 Triliun

CIMB Niaga menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp 3,08 triliun atau 50 persen dari laba bersih tahun buku 2023.


Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

16 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Jadi Perhatian OJK, Anak Muda Diminta Gunakan Pinjol dan Paylater dengan Bijak

OJK imbau supaya anak muda menggunakan pinjol dan paylater secara tidak berlebihan. Hanya untuk kebutuhan mendesak.


Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

16 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberi sambutan saat Peluncuran Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028-Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif di Jakarta, Jumat 10 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) periode 2023-2028 seiring dengan maraknya kasus jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tempo/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Disebut Kondusif dan Jasa Keuangan Nasional Stabil, Simak Penjelasan Bos OJK

OJK sebut, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif, tapi tetap perlu memperhatikan perkembangan geopolitik global.