Yuk, Belajar Memahami Fintech

Jumat, 7 Desember 2018 17:14 WIB

Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending : "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" di Balai Kartini, Jakarta (23/11). Fotografer/Tempo/Aryus Probodewo

TEMPO.CO, Jakarta - Mari kita belajar tentang Fintech atau Financial Technology. Saat ini sedang booming, bukan karena banyak pemakainya, tetapi justru banyaknya kasus negatif tentang Fintech. Sudah tahu kan kasus apa saja yang merebak?

Ada 3 tema utama dari kasus negatif yang tengah marak dibahas oleh masyarakat, yaitu isu tentang rentenir berkedok teknologi (rentenir online), penyalahgunaan akses data (kontak nasabah), dan cara penagihan yang tidak beretika. Kasus tentang penagihan yang tidak beretika karena melibatkan preman atau orang-orang berperawakan dan berwajah seram adalah kasus yang paling eksis karena dibicarakan oleh banyak orang.

Faktanya, isu-isu miring tersebut terjadi karena para peminjam (nasabah) memilih perusahaan fintech (peer to peer/P2P lending) yang salah. Kenapa salah? Karena perusahaan itu ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak masyarakat yang belum tahu cara mengenali perusahaan fintech yang terpercaya dengan perusahaan yang ilegal. Dengan kejadian-kejadian seperti penipuan dan penagihan yang tidak beretika, OJK mulai mengedukasi masyarakat untuk bisa mengenali perusahaan fintech yang legal dengan perusahaan yang ilegal. Perhatikan tips pembiayaan aman melalui fintech lending pada gambar berikut agar terhindar dari penipuan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.

Penjelasan lebih jelasnya sebagai berikut.

1. Sebagai peminjam (borrower)

  • Setiap calon peminjam harus mengecek legalitas perusahaan fintech (sudah terdaftar dan memiliki izin OJK atau belum).
  • Harus mengajukan nominal pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.
  • Harus memperhatikan dengan seksama tentang syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan fintech.
  • Harus membandingkan penawaran pinjaman yang disediakan oleh beberapa penyelenggara (perusahaan fintech terpercaya) lainnya.
  • Jika perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK melakukan pelanggaran atau penyelewengan harus segera dilaporkan ke AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) dan OJK
2. Sebagai pemberi pinjaman (lender)
  • Harus mengecek legalitas penyelenggara terlebih dahulu (sudah terdaftar dan memiliki izin OJk atau belum).
  • Harus memahami risiko setiap calon peminjam sesuai dengan score (riwayat pinjaman) di platform fintech.
  • Harus melakukan diversifikasi saat memberi pinjaman agar tidak menderita kerugian kalau seorang yang diberi pinjaman tidak dapat melunasi pinjaman atau menunggak.
  • Harus membanding risiko kredit dan imbal hasil pinjaman dengan beberapa penyelenggara (perusahaan fintech yang terpercaya) lainnya.
  • Jika perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK melakukan pelanggaran atau penyelewengan harus segera dilaporkan ke AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) dan OJK
Praktikkan tips tersebut agar bisa melakukan transaksi dan mendaftar menjadi anggota di perusahaan fintech yang terpercaya. Simak beberapa informasi pada gambar berikut agar lebih memahami tentang perusahaan fintech yang terdiri dari ekosistem, kategori fintech, dan pihak-pihak yang terlibat di dalam setiap perusahaan fintech.
Mau tahu seperti apa keseruan acara ngobrol @tempo bersama OJK? Btw, kemarin ada 3 pembicara keren dari OJK, perusahaan fintech terpercaya (Klik Acc), dan AFPI. Benar-benar membuka mata yang tadinya tidak terlalu peduli atau memandang sebelah mata tentang fintech, Memang benar, segala sesuatu itu harus dikenali terlebih dahulu untuk lebih paham. Untungnya, saya termasuk orang yang sudah cukup tahu tentang keberadaan fintech jadi bisa lebih mendalami tentang pengenalan (sosialisasi) fintech kepada bloggers.
Kemunculan perusahaan fintech di Indonesia tergolong baru karena di Inggris sudah jauh lebih lama muncul dan digunakan oleh masyarakat. Kenapa di Indonesia akhirnya muncul banyak perusahaan fintech? Karena adanya kebutuhan masyarakat akan dana segar dalam waktu cepat dan adanya masyarakat berkebutuhan khusus.
Dana pinjaman yang dibutuhkan oleh masyarakat berkebutuhan khusus biasanya untuk membuka usaha atau keperluan pribadi yang mendesak seperti biaya berobat. Sayangnya untuk mendapatkan uang dalam waktu cepat pasti sulit karena banyak orang enggan untuk memberikan pinjaman. Banyak orang takut uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan karena peminjam pura-pura lupa, sengaja tidak mau memmbayar, atau alasan lainnya.
Kebutuhan dasar pelaku usaha berkebutuhan khusus antara lain:
  • Sumber pendanaan untuk memulai atau mengembangkan usaha
  • Cara memasarkan jasa dan barang (produk) yang dihasilkan agar bisa dikenal dan dikonsumsi oleh masyarakat umum (konsumen)
  • Cara mengetahui harga jual terbaik
  • Cara mengirim barang yang dijual melalui daerah, kota, dan negara (lintas wilayah)
  • Cara meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diproduksi
Pelaku usaha berkebutuhan khusus biasanya dari kalangan yang kurang berpendidikan dan tidak punya link atau hubungan yang luas dengan berbagai klien (konsumen) sehingga mereka butuh dibantu. Beberapa fintech yang profesional biasanya tidak hanya memberi bantuan dana, tetapi juga membantu masalah-masalah lainnya yang dihadapi oleh para pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah). Tolong menolong harusnya menjadi dasar dari pendirian perusahaan fintech agar kegiatan bisnisnya semakin berkah dan berjalan lancar.
Jadilah orang yang bijak sehingga tidak mudah terpancing berita-berita hoax atau sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. Jadi orang yang bijak juga diperlukan untuk memutuskan menjadi bagian dari fintech sebagai peminjam atau pemberi pinjaman. Semua itu pilihan Anda masing-masing.
Tulisan ini sudah tayang di Renayku

Berita terkait

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

2 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

1 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

4 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

5 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

8 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

8 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

8 hari lalu

OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?

Baca Selengkapnya