Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yuk, Mengenal Pentingnya Kontrak untuk Perlindungan Hukum Kita

image-gnews
Ilustrasi wawancara calon karyawan. spoki.lv
Ilustrasi wawancara calon karyawan. spoki.lv
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kita perlu belajar mengenai apa itu kontrak. Selama ini, terkadang kita menjalani sesuatu dengan penuh dengan rasa percaya. Dalam hubungan pertemanan, pacaran, pernikahan, dan juga hubungan pekerjaan. Terkadang kalau nggak waspada dan cerdas, hal ini bisa menjadi sebab dari masalah. Sangat naif kalau mikir semua orang oke dan baik, percaya orang cuma dari omongannya aja. Bandit ada di mana-mana, dan bisa aja banditnya kelihatan keren. 

Gue menyadari salah satu isu yang sering menjadi batu sandungan adalah, nggak ngerti hukum ataupun nggak bikin kontrak kerja yang jelas. Belum lagi  pakai jasa hukum tuh kesannya mahal. Sobat kismin macam gue mah, seperti hanya bisa melihat dari bangku rakyat jelata. Tapi kan pengen ngerti, pengen belajar.

Karena itu, suatu hari gue berpikir untuk menulis topik ini dengan memberikan lima study case nyata, tapi disertai tanggapan dari praktisi yang aktif di bidang hukum. Iseng gue tulis di instastory gue dan minta lima teman yang punya pengalaman dan mau sharing terkait topik ini bisa cerita ke gue. Baru bentar aja ternyata banyak yang nge-DM gue, sampai akhirnya postingan story itu gue hapus.

Gerry Abednego adalah seorang partner hukum dari Firma Hukum Taripar Simanjuntak & Partners. Mayoritas mereka menangani corporate law, seperti perjanjian-perjanjian dan segala macem kebutuhan perlindungan hukum yang dibutuhkan perusahaan. Gerry berpengalaman di bidang hukum sejak tahun 2009, dan partnernya, Taripar Simanjuntak sudah aktif selama 21 tahun.

Gerry memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di bidang lain dan menariknya, karena semua ini membutuhkan kontrak perjanjian berlandaskan hukum, semua kebutuhan perlindungan hukum seluruh perusahaan ini bergantung kepada firma hukumnya tadi.  

Jadilah kali ini gue mengajak seorang sahabat baik, Gerry Abednego, menjadi bintang tamu di artikel kali ini untuk menjawab dari sisi hukum, lima studi kasus nanti.

Mungkin lo merasa nggak membutuhkan perlindungan hukum, proyek lo aman-aman aja. Hal menyangkut kepentingan hukum, desain, dan mengurus pajak sering dianggap tidak penting. Tanpa diurus, bisnis tetap lancar. Tapi bisa ternyata di ujung malah jadi masalah.

Lima studi kasus ini dari sisi para vendor/pekerja, bukan dari sisi pihak yang memberikan job. Sesuai kemauan narasumber, sebagian nama disamarkan, tapi beberapa narasumber tidak. Semoga artikel ini bikin kita menjadi manusia yang lebih baik, rajin bekerja bagai quda tapi bisa aman gitu loh di masa depan.

  1. Si Buyung, biro desain, Jakarta.

Pacar Si Buyung sedang menjalankan proyek renovasi untuk gedung badan edukasi, dan dia menyarankan kliennya, sebut saja BM, untuk meredesain logo institusi tersebut yang sudah tidak zaman now. Si Buyung dikenalkan kepada BM dan direkomendasikan untuk mengerjakan proyek redesain visual logo itu. Ketika berkenalan, BM mengaku sebagai desainer grafis juga. Wah, dalam bayangan Si Buyung, enak nih pasti “nyambung”.

Tanpa adanya kontrak kerjasama, Si Buyung membantu BM dengan menyetujui deal proyek yang ditawar nilainya menjadi lebih rendah, dengan timeline proyek hanya 2 minggu. Si Buyung diminta segera memulai pengerjaan projek dengan dibayarkan terms pembayaran DP 50 persen dan pelunasan akan diberikan sebelum penyerahan file final artwork.

Brief  BM adalah logo harus tampil relevan dengan zaman now tanpa menghilangkan esensi logo lama. Ketika proyek berjalan, somehow  Si Buyung merasa BM terkesan tidak rela logo diganti. Memang BM pernah mention bahwa logo lama dibuat oleh dirinya dan keluarga. Beberapa keanehan yang dirasakan Si Buyung pada proyek ini:

  • Permintaan jenis huruf logo dikembalikan seperti logo lama, padahal sudah dibuat “zaman now” dan kalau dikembalikan akan jadi sangat mirip dengan logo lama secara visual. Setelah Si Buyung mengatakan, “kalau tujuan awalnya mau diregenerasi agar lebih relevan dengan saat ini, kami menyarankan penggunaan logotype yang baru agar lebih modern dan simple. Kalau diganti seperti semula, jadi nggak ada bedanya, BM.”  Akhirnya di “ok” kan sama BM.
  • BM tampak galau apa maunya. Dikasih yang modern minta yang kuno, dikasih yang kuno, minta modern. Proses revisi ini membuat Si Buyung memberikan opsi lebih daripada seharusnya.
  • BM menyetujui pergantiantagline lama seperti usulan Si Buyung agar lebih relevan sesuai dengan arah cakupan badan edukasi tersebut yang sudah lebih luas dibandingkan puluhan tahun lalu di mana logo lama dibuat. Tapi ketika BM menerima opsi logo dengan tagline baru yang dibubuhkan di bawah logo, BM meminta tagline lama ditaruh di atas visual logo. Jadi di logo itu, bawahnya ada tagline baru, atasnya tagline lama. Padahal kedua tagline itu ada pengulangan kata yang sama. Ya sudahlah akhirnya Si Buyung memenuhi permintaan BM sambil berharap proyek ini cepat berakhir.
  • Puncaknya adalah, setelah semua listkerja Si Buyung selesai dan diapprove, BM menanyakan di mana hasil pengerjaan desain beberapa item yang lain. Sambil memperlihatkan kembali proposal penawaran awal dan mengingatkan paket yang sudah dipilih BM sebelumnya, Si Buyung menanyakan apakah BM mau upgrade paket untuk pengerjaan item yang lebih banyak? Tiba-tiba BM marah, sambil mengatakan kalau harusnya Si Buyung memiliki hati untuk membantu institusi pendidikan, dan proyek ini nggak ada budgetnya sehingga menggunakan kas pribadi. BM mengatakan bahwa harusnya Si Buyung tahu mengapa pada awalnya dia dipilih untuk mengerjakan projek ini. Sambil marah dan mengeluh tidak puas, BM bilang “will settle the payment ASAP.”  Final artworkpun katanya tidak perlu dikirim karena dia mau menggunakan logo bikinannya sendiri berapa puluh tahun yang lalu.

Si Buyung sedih dan shock karena merasa dizolimi. Apa maksudnya dikatakan “harusnya kamu tahu mengapa pada awalnya kamu dipilih untuk mengerjakan projek ini”? Apakah karena dia “anak baru” jadi dianggap bisa diminta banyak gratisan?

Dengan mengingat kata-kata BM: “Will settle the payment ASAP”, Si Buyung follow up pembayaran ke anak buat BM, sebut saja “AK”. Namun ternyata setelah melunasi pembayaran, AK dimarahin habis-habisan oleh BM dan kebingungan. Di saat yang sama, BM texting memarahi Si Buyung panjang lebar, katanya mengatasnamakan dirinya untuk penagihan itu “not fair”. Malas berdebat, Si Buyung mengirimkan screenshoot Whatsapp dari BM: “Will settle the payment ASAP,” tapi BM berkata, “maksud saya, DP tidak usah dikembalikan. Anggap saja sumbangan to your business.

Lantaran tidak mau memperpanjang masalah, apalagi BM klien pacarnya juga, Si Buyung transfer balik 50 persen  nilai proyek akhirat tersebut sambil merasa sangat dihina dan dizolimi. Sambil merasa jadi orang goblok. Di saat yang sama, pacar Si Buyung meminta dirinya untuk nggak memperpanjang masalah karena BM adalah orang yang memiliki koneksi tertentu di circle pemerintahan, jadi takut Si Buyung mengalami teror/gangguan.

Gerry Abednego:

“Si Buyung nggak bikin surat kontrak karena faktor dapet klien dari pacar dan waktu proyeknya pendek. Sebenarnya kontrak itu nggak harus berbentuk tulisan di kertas HVS yang bagus dengan “kalimat bunga-bunga” yang panjang. Seandainya gue tulis nih di kertas tissue, isinya ada prestasi (hasil dari usaha yang dikerjakan) dan kontra prestasi (jasa timbal balik atas prestasi tertentu pihak lain sesuai dengan kesepakatan yang dibuat) yang bisa berupa uang, barang atau jasa, dan ditandatangani para pihak yang bersangkutan, udah bisa disebut “kontrak”.

Kadang malah ada kontrak yang nggak tertulis. Misalnya lo mau jalan ke Jakarta Pusat dari Jakarta Selatan dengan menggunakan bus Transjakarta. Lo bayar tiket dan diantar sesuai rute perjalanan yang dibayar, it’s a contract anywayTapi kenapa lebih baik kalau kontrak itu tertulis dan detail? Karena lebih gampang membuat rangkaian kejadiannya, untuk pembuktiannya lebih mudah (detail kewajiban, timeline projek dst).

Kalau ada perubahan di lapangan yang tidak sesuai kontrak, apakah harus membuat surat kontrak revisi? Nggak harus. Misalnya lo bisa email, “Sesuai dengan pembicaraan kita hari ini, bahwa saya hanya cukup memberikan sekian kali revisi ya, bla bla bla.” Asal tertulis, jadi lebih mudah. Apakah pembicaraan via aplikasi chat cukup untuk menjadi bukti? Bisa, dan bisa diprint, kan.

Tapi, kontrak yang sudah tertulispun, persepsi yang membaca bisa berbeda-beda. Jadi jangan dianggap kalau sudah ada kontrak maka aman-aman aja. Kenapa firma hukum gue menjadi bagian integral yang sangat membantu perusahaan gue yang lain? Karena jarang banget kita temui kedua pihak memiliki persepsi yang sama dalam suatu kontrak. Bisa jadi kalimat tertentu dipersepsikan berbeda oleh orang lain.

Apakah ada orang/klien/partner yang tidak memungkinkan dikenai permasalahan hukum? Gue rasa itu pikiran yang muncul karena kurang pengalaman aja. Kalau sudah biasa dengan kontrak, gugat-menggugat, Si Buyung bisa sadar betul kalau itu hal yang bisa terjadi. Kalau gue sih kalau diancam, oke, gue pidanakan lo!

Kalau lo bilang “aduh males ah gugat menggugat” dan segala macemnya, asal lo tau, seperti asuransi, begitu lo sakit tapi lo males ke rumah sakit, akhirnya lo akan end up di rumah sakit anyway, right? Jadi itu semua harus jadi sesuatu yang lo expect akan terjadi, misalnya perbedaan persepsi, atau ada wanprestasi, itu lo anggap sesuatu yang normal sehingga lo bisa berjaga-jaga dan bisnis lo bisa dilaksanakan dengan baik. 

Apakah layanan jasa legal mahal? Persis seperti asuransi kesehatan, kalau tiba-tiba masuk rumah sakit, tagihannya bisa variatif banget, tapi kalau setiap bulan membayar premi asuransi kesehatan, bisa juga dapet fungsi jaminan kesehatannya itu tanpa takut pengeluaran dadakan yang mahal. 

Biasanya kalau ada kasus yang mau dibawa ke jalur hukum dengan menggunakan jasa firma hukum, sampai tahap somasi aja udah cukup untuk menggetarkan pihak seberang. Somasi adalah ancaman yang legal dan hanya bisa dikeluarkan oleh firma hukum. Misalnya klien sudah bayar tapi belum dikasih kerjaannya, bisa tuh dari kuasa hukumnya ngeluarin somasi yang menyatakan apabila lo nggak segera melaksanakan kewajiban terhadap pihak yang bersangkutan, maka akan diambil langkah hukum. Kalau kasus biasa seperti ini, dari firma hukum yang nggak terlalu besar juga bisa handle kok. Ibaratnya, semua polantas bisa nilang.

  1. Koes Hargianto, 30 tahun, freelancer illustrator, Jakarta.

Bulan Juni 2018, Koes berasa di-PHP sama salah satu brand food and beverage yang memiliki beberapa cabang, namun ini untuk cabang di Tanjung Duren, Jakarta. Koes dipanggil meeting menjadi vendor penyedia ilustrasi untuk diterapkan pada wallpaper baru di restoran. Dalam meeting yang berjalan selama 3 jam dengan pihak marketing klien, Koes diminta membuat 3 sketsa ilustrasi. Sebelum kontrak dibuat, Koes memberikan hasil scan dari 3 sketsa kasar yang dibuat. Marketing brand tersebut bilang kalau dari atasannya akan mengabari apabila mereka berkenan. Endingnya, marketing brand tersebut  “menghilang”.

Gerry Abednego:

“Bayangkan Si Koes sudah punya langganan retainer di firma hukum tertentu, kliennya bisa disomasi walaupun belum ada kontrak, karena rangkaian kejadiannya ada dan prestasi sudah diberikan. Koes tinggal datang ke kantor firma hukum retainer yang sudah biasa dipakainya untuk bisa dibuatkan somasi. Makanya penting banget misalnya ada hasil meeting, bisa dibikin MoM (minutes of meeting/ notulensi rapat) dan isinya diemail ke para pihak yang bersangkutan. Jadi jelas ada kesepakatan apa yang sudah pernah dibicarakan.

Tapi memang harus diperhitungkan, kalau misalnya nilai/resource/kemungkinan memenangkan nggak worth untuk “diperjuangkan” atau diributin di jalur hukum, yasudahlah. We got to pick our battles lah. Shit happens.”

  1. Rendi Rahardjo, 28 tahun, desainer grafis, Surabaya.

Seorang teman dari SMA yang sudah biasa ngasih job pembuatan desain poster,  memberikan projek temannya untuk pembuatan logo ke Rendi. Karena sudah beberapa kali bekerja sama, tanpa agreement tertulis Rendi memberikan beberapa alternatif logo dan menjalani proses revisi. Setelah klien bilang tidak ada alternatif yang cocok, Rendi meminta temannya, sebut saja Mawar, untuk mengerjakan proyek ini. Ternyata logo buatan Si Mawar ada yang “cocok” nih. Si klien meminta file aslinya tanpa melakukan pembayaran dan Rendi nggak ngasih karena pembayaran belum diproses.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

EH SI KLIEN NGILANG. RENDI PASRAH.

Beberapa tahun kemudian, klien itu meminta file logo tersebut walau dengan format jpeg. Tetep nggak dikirim, karena belom dibayar yekan. 

Gerry Abednego:

“Komen untuk Rendi bisa membaca cerita sebelumnya ya. Untuk Mawar, lebih baik sebelumnya bikin perjanjian kerjasama antara dia dan Randy. Apakah mau back to back (kalau dibayar klien baru vendor dibayar) atau bagaimana? Biar clear dan tahu resikonya. Kalau nggak memberikan diri lo perlindungan hukum, lo bahkan nggak bisa pick your battles, karena lo can’t enter the ring anyway. ” 

  1. Si Beruang, 28 tahun, biro interior, Jakarta.

Si Beruang sudah dipercayakan berbagai klien untuk projek pembangunan interior hunian pribadi, show unit apartemen, universitas sampai perkantoran. Menurutnya, adanya kontrak kerja di tiap projek dengan menerangkan pasal-pasal yang berkaitan disertai materai dan tanda tangan sangat penting. Biasanya kontrak akan direview bersama dengan klien sebelum penandatanganan bersama. Sejauh ini biasanya berjalannya proyek cukup aman walau ada klien yang tidak mengikuti terms.

Suatu hari Si Beruang mendapatkan proyek pengisian interior untuk suatu hunian pribadi. Dealangka sudah beres. Klien meminta penambahan pekerjaan dan sebelum memberikan penawaran tambahan, Si Beruang melakukan pekerjaan tambahan tersebut. Setelah pengerjaan selesai, Si Beruang mengeluarkan invoice penambahan sebanyak IDR 15 juta tapi klien jadi susah ditemui karena hanya sebulan sekali kembali ke Jakarta. Klien terus mempermasalahkan pengerjaan yang sudah selesai dan Si Beruang terus mengingatkan untuk pelunasan pembayaran namun tidak ada hasil.

Untuk menyelesaikan komplain tersebut, Si Beruang mengirimkan tukang. Namun tukangnya malah disuruh oleh klien untuk melakukan pekerjaan di luar projek, seperti mengecat dinding luar, membeli gas elpiji, dan membersihkan rumah. Resource yang dipakai untuk menghandle komplain klien ini menyebabkan projek lain jadi terhambat. Sisa pembayarannyapun dicicil sedikit-sedikit dan belum lunas hingga detik ini.

Gerry Abednego:

“Mengenai pekerjaan tambahan yang diminta oleh klien, jangan sampai lupa email MoM kepada semua pihak yang bersangkutan. Mengenai tukang dari Si Beruang melakukan hal-hal diluar kewajiban yang diminta si klien, itu pilihan dari Si Tukang, kok mau disuruh-suruh? Tukang punya hak untuk menolak melakukan perkerjaan yang tidak disepakati sebelumnya, dan bisa crosscheck dengan menghubungi Si Beruang apakah oke untuk dia melakukan pekerjaan itu.

Makanya enaknya kalau menggunakan layanan jasa firma hukum retainer, bisa melakukan somasi sehingga kalau si klien terus menghindari panggilan meeting somasi, lanjutkan saja dengan panggilan dari polisi. Bahkan kalau di luar negeri, sudah biasa kalau personal memiliki kuasa hukumnya sendiri karena kebutuhan perlindungan hukum dianggap sepenting itu. Dan perlu.”

  1. Mas Boy, 24 tahun, penyedia berbagai jasa, Jakarta.

Awal Agustus 2018, Mas Boy dan team mendapatkan proyek dekorasi untuk brand kecantikan yang diadakan sebuah majalah wanita. Berdasarkan presentasi brief yang diberikan, Mas Boy memberikan penawaran sebesar IDR 10 juta. Ternyata PM (project manager) dari pihak majalah meminta “uang jajan” IDR 6 juta, jadi Mas Boy membuat invoice sebesar IDR 16 juta. Karena anak buah si-PM adalah teman anak buahnya Mas Boy, jadi ya sudahlah. Dengan nilai kecil apalagi cuma punya waktu 4 hari untuk pengerjaan, Mas Boy tidak membuat surat kontrak perjanjian untuk klien.

Setelah klien mentransfer IDR 10 juta, team Mas Boy langsung membeli bahan dekoran. Semua pengerjaan diapproval oleh PM, namun di tengah projek banyak permintaan perubahan seperti jumlah bunga untuk dekor, jumlah vas dan hal lain yang tidak murah harganya. Mas Boy tetap memenuhi keinginan PM dengan subsidi silang pembelian item walaupun budget membengkak. Biar PM nggak rewel juga sih.

Budget menipis. Karena margin jadi mepet banget, Mas Boy minta teamnya untuk menagih spare dari sisa IDR 6 juta (yang mau dimakan sama si PM) untuk pembelian penambahan bahan. Tapi PM terus menghindar, “ah itu kan cuma sedikit.” Terkadang klien lupa, vendor dipikir Wizard of Oz.

Sabtu yang merupakan hari-H, tiba-tiba hasil kerja mereka dikritik oleh brand  kecantikan (kliennya klien) sambil diminta ada beberapa penambahan karena seharusnya warna bendera dekoran berbeda dari seharusnya. Mas Boy ngotot kalau pekerjaan mereka semua dilakukan by approval  Si PM, bahkan semua ada bukti tertulisnya.

Ketika PM majalah dipanggil di hadapan klien mengenai pertanggungjawaban atas pekerjaan vendor:

PM majalah: “Emangnya gue pernah ngomong gitu?”

Team Mas Boy: “Ada kok semua bukti chatnya.”

PM ngeloyor pergi. Team Mas Boy ngerevisi dekoran dengan waktu loading yang terbatas padahal harusnya dekoran tinggal dipasang, sekarang jadi harus bikin ulang bendera gantungan satu-persatu.

Selesai acara, Mas Boy dikritik oleh PM karena dianggap nggak delivered kerjaan dengan benar. Si PM bilang, “Tolol, nggak profesional! Gue udah handle ratusan vendor dan kalian yang terburuk.” Mas Boy sebel bener dan mikir, kalau mereka cara kerjanya kayak gitu, wajar vendor pada kapok makanya merek a punya ratusan vendor! Sisa budget nggak pernah turun dengan mereka bad vendor.

Senin, Si PM majalah minta retur IDR 6 juta dari 10 juta yang sudah dibayar. Mas Boy nggak mau, dan mengajak meeting evaluasi, mau bawa semua screenshoot approval biar jelas siapa yang nggak delivered. Dengan alasan semua tim sibuk dan “nggak perlu bawa-bawa atasan”, PM menolak meeting di kantor. Tiba-tiba sore mendadak Si PM ngajak meeting di mall. Mas Boy ngotot minta official letter dari perusahaan majalah wanita tersebut dari PM, tapi tidak pernah ada. PM majalah terus meminta retur, padahal dari proyek ini Mas Boy malah rugi IDR 700 ribu. Apes.

Gerry Abednego:

“Misalnya Mas Boy sudah bikin surat kontrak dengan cukup detailpun, persepsi dengan klien masih bisa berbeda dan kejadian kayak gini tetap bisa terjadi juga. Kalau dibuat kontrak dan Mom yang jelas, ketika diminta melakukan penambahan ataupun ada perubahan di lapangan yang tidak sesuai dengan brief, lo jadi bisa menolak untuk melakukan pekerjaan tambahan. Ibaratnya lo mau langsung cut projeknya juga gapapa kalau pekerjaan lo sudah selesai. Nah, kalau kayak gitu, ribut dong di sana? Ya memang itu udah tanda-tanda ribut. Kayak lo dipalak, ya tanda-tanda ribut. Terus lo mau avoid, nggak bisa.

Makanya kalau menggunakan jasa retainer dari firma hukum, hal kayak gini bisa lebih terhindar karena jauh hari retainer firma hukum yang elo pakai bisa mengantisipasinya. Jadi bukti-bukti yang ada bisa disusun tanpa lo repot, dan digunakan sampai untuk dibawa ke jalur hukum. Yang diundang juga datangnya ke kantor firma hukum yang lebih netral dibanding ke tempat vendor.”

Sekian dari lima studi kasus.

Bantuan hukum penting banget, bahkan kalau buat yang nggak ada budget, lo bisa ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum), jadi kayak BPJS-nya jaminan kesehatan. Banyak startup belum mengganggap ini penting, seperti asuransi kesehatan. Padahal bisa coba aja ngobrol sama biro hukum, kalau kemampuannya seperti apa dan jalan tengahnya gimana. Misalnya pembayarannya progresif sesuai dengan value proyek maupun pertumbuhan perusahaan.

Jadi, jangan pernah malas breakdown terms yang jelas dan bikin agreement yang jelas sama klien/partner. Dan sebisa mungkin tempatkan diri kita di posisi aman dengan adanya perlindungan hukum yang sudah disebut dalam kontrak.

Tulisan ini sudah tayang di Johanakusnadi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

2 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

2 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut 315 Proyek Senilai Rp 17,8 Triliun Dibiayai Surat Berharga Syariah Negara

Ma'ruf Amin meminta agar KDEKS Jawa Barat mengambil peran untuk memperluas inklusi keuangan syariah.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

16 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

17 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

25 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

26 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

26 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.